Peraturan itu sebaiknya dirubah, bukan cuti tetapi mundur. Karena, walaupun pejabat itu cuti, tetapi akses terhadap pekerjaan tetap berjalan kan? Baik itu masalah kekuasaan, terlebih masalah keuangan.
Hal ini agar Kasus HUT Jakarta tidak terulang. HUT Jakarta, kok yang ditampilin Ketua Panitianya. Lha acara HUT nya apa?
Hal ini agar Kasus HUT Jakarta tidak terulang. HUT Jakarta, kok yang ditampilin Ketua Panitianya. Lha acara HUT nya apa?
KPUD: Foke Harus Cuti Mulai 22 Juli
JAKARTA - Belum mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi "Foke" Bowo dari kursi Jakarta 2 saat pendaftaran Pilkada DKI mendatang tidak dipermasalahkan oleh KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini KPUD belum menetapkan Foke sebagai kandidat Pilkada.
Hal ini diungkapkan anggota KPUD DKI Jakarta Muflizar saat dihubungi okezone, Sabtu (9/6/2007).
"Sesuai dengan PP No 25/2007 sebagaimana diubah PP No 6 untuk dikembalikan pada UU 32/2004, bahwa pejabat yang ingin ikut dalam Pilkada harus cuti dari jabatannya. Jadi bukan mundur dari jabatannya," ujar Muflizar.
Dia menambahkan, jika saat ini pihaknya membiarkan Foke tetap melenggang maju dalam pendaftaran tidak dipermasalahkan.
"Nantinya kalau kita sudah tetapkan dia sebagai kandidat Pilkada maka dia harus mundur pada saat kampanye sampai akhir kampanye, atau sejak 22 Juli-4 Agustus," imbuhnya.
Ditanya kemungkinan Foke menggunakan kekuasaan yang dimiliki saat ini, Muflizar berujar singkat. "Kemungkinan itu ada, tetapi saya pikir dia (Foke) pasti punya perhitungkan tersendiri agar tidak didiskualifikasi dalam Pilkada ini," tandasnya. (kem)
Comments
Kemarin saya liat dia berbicara di salah satu acara berita.
Dia menyebut kata "rakyat" yang mengacu kepada penduduk jakarta, dan "pemimpin" yang mengacu kepada dirinya.
Saya kok tidak simpatik ya sama pejabat yang menyebut kata "rakyat" dengan jumawa..
*aku ngomong opo to ki? *